Aksi Pencurian Toko Buket Terekam CCTV

Kembali lagi dengan berita hangat yang berhasil kami rangkum untuk Anda. Kali ini, kami membawa kabar mengenai peristiwa mencuri yang tertangkap dalam rekaman CCTV.

Reporter: Andra Rawas | Editor: Izwan Sholimin

Hallo para penonton setia infojambi dot tv!

Kembali lagi dengan berita hangat yang berhasil kami rangkum untuk Anda. Kali ini, kami membawa kabar mengenai peristiwa mencuri yang tertangkap dalam rekaman CCTV.

Terjadi di sebuah toko buket bunga yang berlokasi di kawasan Kebun Handil, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Pelaku berani mengambil kesempatan saat toko dalam keadaan sepi tanpa pengawasan pemiliknya.

Dengan sigap, pelaku melangkah ke dalam toko dan berhasil membawa kabur tas berisi uang tunai sebesar satu juta lebih, serta beberapa barang berharga lainnya, termasuk KTP Sim, dan kartu ATM.

Berkat rekaman CCTV yang jelas, polisi berhasil mengamankan tiga orang pelaku, yang masing-masing bernama Haikal Zibran, Ozi Dwi Arifin dan Wahid Purnomo. Ternyata, masing-masing dari mereka memiliki peran tersendiri dalam menjalankan aksinya.

Tak hanya itu, pelaku juga nekat menguras tabungan korban melalui ATM senilai delapan juta rupiah. Mereka menggunakan tanggal lahir korban yang tercantum di KTP, sebagai Pin untuk mengakses uang korban.

Polisi tidak hanya berhasil menangkap pelaku, tetapi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang mereka gunakan dalam aksi kejahatan tersebut, termasuk tas milik korban yang berisikan identitas korban.

Kapolsek Jelutung Kota Jambi, IPTU Al Imron, menjelaskan bahwa para pelaku ini merupakan residivis kambuhan yang baru saja keluar dari penjara dua bulan lalu, namun kini mereka kembali melakukan aksi kejahatan serupa.

Sementara itu, salah seorang dari pelaku bernama Haikal Zibran mengakui bahwa ia berhasil mendapatkan bagian sebesar dua juta lima ratus dari hasil aksi kejahatan tersebut, dan uang tersebut digunakan untuk membeli narkoba.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini para residivis kambuhan ini harus kembali mendekam di sel tahanan Polsek Jelutung Kota Jambi. Ketiganya akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP, yang memiliki ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Andra Rawas melaporkan untuk infojambi dot tv. Terus pantau informasi terbaru hanya di sini!

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Berita Terkait

Berita Lainnya